TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sedang melakukan penyidikan terhadap kasus penangkapan ikan dengan cara yang merusak dan pengambilan terumbu karang yang terjadi di kawasan Perairan Pulau Range, Kabupaten Sumbawa Barat.
Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Antam Novambar mengatakan penanganan kasus ini untuk melindungi kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan termasuk terumbu karang. KKP juga memastikan bahwa langkah penegakan hukum ini diambil untuk melindungi nelayan kecil yang mengeluhkan aksi perusakan terumbu karang.
“Ini upaya kita menjaga terumbu karang kita dari aktivitas yang merusak dan tindakan pencurian. Terumbu karang ini penting perannya untuk keseimbangan ekosistem laut," kata Antam Novambar dalam keterangan tertulis, Senin, 22 Februari 2021.
Dia menjelaskan bahwa penanganan kasus ini sendiri bermula dari penyerahan lima orang terduga pelaku pencurian terumbu karang oleh Kelompok Masyarakat Pengawas (POKMASWAS) Bualawah yang mengamankan para pelaku tersebut pada tanggal 8 Februari 2021. Kelima pelaku ini terdiri dari A (30 tahun), S (20 tahun), SA (17 tahun), S (37 tahun) dan S (27 tahun).
“Ini bentuk pengawasan partisipatif yang dilakukan oleh masyarakat melalui POKMASWAS. Hal ini menunjukkan mereka peduli dengan sumber daya kelautan dan perikanan yang dimiliki," ujarnya.